Disebut Kepala Dinas Terkaya di Sumatera Selatan, Kadis PUPR Lubuklinggau Jelaskan Sumber Kekayaannya

Rabu 03-05-2023,06:00 WIB
Editor : Endang Kusmadi

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau, Achmad Asril Asri disebut Kadis terkaya di Sumatera Selatan (Sumsel).

Bahkan ada yang menyebut kekayaannya melebihi kekayaan Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe.

Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021, Achmad Asril Asri tercatat memiliki total kekayaan Rp57 miliar (lengkapnya Rp57.646.695.494).

Informasi harta kekayaan Achmad Asril Asri ini pun menjadi viral di media sosial. Bahkan ada penggiat anti korupsi yang menyoroti harta Kadis PUPR Lubuklinggau ini.

BACA JUGA:Yang Mau Berobat, Ida Dayak Berikan Penegasan, Jangan Sampai Dilanggar

Terpisah, Achmad Asril Asri menjelaskan bahwa sebelum menjadi Kadis PUPR Lubuklinggau, ia dalam LHKPN yang disampaikan, harta kekayaannya sudah mencapai angka Rp57 miliar.

Bahkan sejak 2018, saat ia masih menjadi staf di Dinas PUPR Lubuklinggau.

“Ditahun 2018, laporan e-LHKPN saya sudah Rp57 miliar. Dan sudah dilaporkan disana, jika aset yang saya miliki dari warisan orang tua dan nenek saya. Saat itu saya masih staf di DPUPR Kota Lubuklinggau,” jelasnya dikutip dari Linggau Pos, Rabu 3 Mei 2023.

Achmad Asril Asri menjelaskan ia melaporkan harta kekayaannya, karena sudah menjadi kewajibannya sebagai ASN dan pejabat publik yang baik.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Wali Kota Lubuklinggau Undang Ida Dayak, Manfaatkan Momen Berobat Gratis

Bahkan ditegaskannya, bukan hanya pejabat eselon II saja yang harus membuat LHKPN, namun semua pejabat harus melapor melalui e-LHKPN.

“Dan ini langsung konek ke server KPK. Jadi kalau penggiat mintak KPK menelusuri ini, bukannya tanpa ditelusuri kekayaan yang kita laporkan sudah terkoneksi langsung ke KPK,” ia menjelaskan.

Ia juga menegaskan bahwa apa yang dilaporkannya sudah sesuai dengan fakta yang ada.

“Kenapa harus ditelusuri lagi. Lagi pula yang saya laporkan sesuai fakta. Ada sertifikat dan surah pengalhan warisan. Karena di e-LHKPN jika ada yang janggal, belum jelas asal kekayaan tersebut gak bisa kita melapor,” ungkapnya.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Undang Ida Dayak, Cek Faktanya

Kategori :