Upaya itu pun tidak membuahkan hasil. Akhirnya Sularno sidang dengan dakwaan tindak pidana penganiayaan, namun masuk dalam tindak pidana ringan.
Berkasnya kemudian ditolak oleh Majelis Hakim. Tapi kemudian kasusnya dinaikkan lagi, dalam perkara Undang-undang Perlindungan Anak.
Soal perdamaian ini, juga disampaikan Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kunai menjelaskan bahwa yang tidak ingin berdamai adalah kakek korban KV.
BACA JUGA:Resmi Tersangka, Peneliti BRIN Langsung Dibawa ke Jakarta
“Padahal sudah beberapa tokoh masyarakat memberikan pengertian agar bisa dilakukan perdamaian. Namun sulit sekali. Kakek dari sebelah ayah KV ini yang minta tetap lanjut proses hukum. Kami berharap,
perdamaian itu segera ada. Pihak ananda KV bisa memaafkan kejadian ini,” harapnya, dikutip dari Linggau Pos, Senin 1 Mei 2023. (*)