Viral! Soal Perempuan yang Ada di Shaf Salat, ini Pendapat Panji Gumilang, Kemenag Manggut-manggut

Sabtu 29-04-2023,09:19 WIB
Editor : Agung Perdana

INDRAMAYU, LINGGAUPOS.CO.ID - Viral di media sosial seorang jamaah wanita yang tidak menggunakan mukena (telekung) salat pada shaf paling depan bercampur dengan jamaah pria.

Seorang jamaah wanita ini saat melaksanaan salat Idul Fitri 1444 Hijriah di Masjid Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu 22 April 2023, menjadi perbincangan warganet.

Menurut sejumlah pihak ada beberapa kekeliruan dalam salat Idul Fitri yang dipimpin Panji Gumilang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Salah satunya adalah jemaah perempuan yang berada di shaf paling depan.

BACA JUGA:Usai Lebaran Idul Fitri Pria di Musi Rawas Aniaya Istrinya, Masalahnya Sepele

BACA JUGA:Gawat, Janjian Bertemu Teman Facebook, Remaja di Lubuklinggau Malah Dibegal

Tak hanya itu, perempuan tersebut juga hanya berdiri ketika semua jemaahnya sujud kepada Allah SWT.

Padahal sebelumnya, dari video yang beredar, jemaah perempuan itu sempat melakukan rukuk.

Kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Indramayu, Aan Fathul Anwar, soal jemaah laki-laki dan perempuan bercampur merupakan pemahaman Panji Gumilang sendiri.

Pendiri Ponpes Al-Zaytun itu memiliki pemikiran bahwa perempuan harus dimuliakan.

BACA JUGA:Bunda Harus Tahu, ini 4 Merek Minyak Ikan Terbaik untuk Si Kecil

BACA JUGA:Pembiayaan Tumbuh Lebih Dari 20 Persen, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid

Menurut sejumlah sumber yang beredar, jemaah perempuan tersebut merupakan istri sang 'Syekh'.

Departemen Agama Indramayu hanya manggut alias menghargai pemahaman Panji Gumilang tersebut.

"Itu pemahaman dia. Dan kami menghargai pemahaman dan pola pikir beliau terkait memuliakan perempuan," ujar Aan Fathul Anwar.

Sehingga dalam kondisi sedang salat, Panji Gumilang mengaku ingin memuliakan jemaah perempuan itu dengan menempatkannya di shaf paling awal.

BACA JUGA:Walikota Cup Sport Climbing 23.3.23 se-Sumatera, Diikuti 98 Peserta 12 Kategori Pertandingan

BACA JUGA:Viral! Adzan dan Shaf Salat Jumat 'Nyeleneh' di Ponpes Al-Zaytun

"Menurut mereka, 'Perempuan yang ada di samping saya itu perempuan yang sangat saya muliakan sekali. Apakah salah ketika saya memuliakan seorang perempuan?'," kata Aan menirukan omongan Panji Gumilang.

Hukum Jemaah Laki-laki dan Perempuan Bercampur saat Salat

Lantas apa hukumnya ketika salat didirikan bercampur antara laki-laki dan perempuan?

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, kata Aan, hukum salah seperti itu adalah makruh dan salatnya tetap sah.

BACA JUGA:Memasuki Tahun Politik, Gus Yaqut Ingatkan Jaga Netralitas ASN Kemenag

BACA JUGA:Laporan Ancaman Oknum BRIN kepada Warga Muhammadiyah Kini Ditangani Bareskrim Polri

"Berdasarkan pernyataan pengurus MUI Pusat, bahwa bercampurnya jamaah laki-laki dan perempuan dalam salat hukumnya makruh dan salatnya tetap sah," ujar Aan.

"Menurut mereka salat Ied itu sunah. Kenapa yang sunah harus dipermasalahkan?" ucap Aan, kembali menirukan perkataan Panji Gumilang.

Kata Aan, menurut Panji Gumilang hukum yang dinilai makruh adalah bersifat abu-abu atau tidak jelas.

Mengutip sejumlah laman resmi NU Online, berdasarkan ilmu fiqih agama Islam, makruh merupakan dasar hukum suatu amalan.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Beberkan Kriteria Cawapres di Pilpres 2024: Kriteria Utama Dedikasi kepada Rakyat

BACA JUGA:Tahukah Kamu? Indonesia Duduki Posisi Kedua Paling Banyak Kasus Perselingkuhan

Hukum makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.

Aktivitas atau amalan (perbuatan) yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.

Atau perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Perbuatan atau amalam makruh jika dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

BACA JUGA:Selama Lebaran Idul Fitri 1444 H, 3 Provinsi Ini Paling Banyak Sedot Listrik, Cek di Sini

BACA JUGA:Masih Kurang Liburnya? Masih Ada Cuti Bersama Loh, Catat Ya!

"Makruh ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, namun apabila dilakukan tidak akan mendapatkan siksa. Hukum makruh ini berasal dari larangan yang sifatnya tidak mutlak. Contohnya larangan Nabi Muhammad SAW terkait shalat di area yang biasa dilintasi oleh kawanan unta," tulis NU di laman nu.or.id.(disway.id)

 

 

 

Kategori :