Soal Dugaan Pungli Oknum Dishub Lubuklinggau, Ini Kesimpulan Penyidik, Masuk Pidana Nggak Ya?

Kamis 27-04-2023,11:55 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuklinggau memastikan hingga kini belum ada laporan resmi terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang sempat viral dalam video di media sosial.

Selain itu hasil klarifikasi terhadap saksi dan terperiksa Mardiansyah alias Ateng (56) PNS Dishub Kota Lubuklinggau yang belum ditemukan perbuatan memberi ataupun menerima sejumlah uang.

Yang ada terperiksa memberikan karcis mobil angkutan yang belum dibayar oleh sang sopir mobil yang ada dalam video yang beredar di media sosial. 

Berdasarkan penyelidikan awal terkait Peristiwa viralnya video selama 17 detik kejadian cekcok mulut antara penumpang mobil barang  dengan petugas Diahub, disimpulkan belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk mengategorikan peristiwa tersebut adalah delik Pidana. 

BACA JUGA:Polisi Periksa Oknum PNS Dishub Lubuklinggau dan Perekam Video Pungli, Hasilnya Diluar Dugaan

Hal ini disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kamis, 27 April 2023.

“Diperlukan Penyelidikan lanjutan atas peristiwa dimaksud (dugaan Pungli) dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dan menganalisis Video lengkap peristiwa tersebut, “ tegas AKP Robi Sugara. 

Sebelumnya Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau jemput bola melakukan penyelidikan pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau. 

Kejadian ini sempat viral di media sosial bermula dari cekcok mulut seorang perempuan dengan petugas Dishub Kota Lubuklinggau. Lokasinya di Terminal Kalimantan Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Senin, 24 April 2023.

BACA JUGA:Petugas Dishub Lubuklinggau yang Viral Bikin Pernyataan, Demi Allah Katanya

Penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Lubuklinggau berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI/08/IV/2023/Reskrim tanggal 25 April 2023. 

Dengan terperiksa Mardiansyah alias Ateng (56) PNS Dishub Kota Lubuklinggau. 

AKP Robi Sugara menjelaskan kronologis kejadian berawal dari Tim Macan Linggau Unit Pidum bersama dengan Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melaksanakan patroli syber.

Tim Macan Linggau pada Senin, 24 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB mendapati konten video berdurasi selama 17 detik dengan narasi berjudul "Video adu mulut Ibuk-ibuk vs Oknum Petugas Dishub Kota Lubuklinggau di Media Sosial platform Instagram.

BACA JUGA:Mengerucut 3 Capres, Ini Peta Politik di Sumatera Selatan

Kategori :