BRIN Nyatakan AP Hasanuddin Bersalah Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Berikut Hukumannya

Kamis 27-04-2023,05:05 WIB
Editor : Endang Kusmadi

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin dinyatakan bersalah. 

AP Hasanuddin dinyatakan bersalah dalam Majelis Etik ASN yang dilaksanakan pihak BRIN, Rabu 26 April 2023.

"Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN," ungkap Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko melalui siaran pers BRIN yang dikutip Kamis 27 April 2023.

Menurut Laksana Tri Handoko setelah Majelis Etik ASN, langkah selanjutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS. 

BACA JUGA:Peneliti BRIN Minta Maaf ke Muhammadiyah, Tak Semudah Itu Ferguso!

"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," tambahnya.

Ia juga menegaskan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegasnya.

Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun. 

BACA JUGA:Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah. Peneliti BRIN Minta Maaf

"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," tambahnya. 

Terpisah, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan. 

"Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH," tuturnya.

BACA JUGA:Peneliti Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, BRIN Lakukan Pengecekan Internal, Rabu Kasusnya Disidangkan

Kategori :