LINGGAUPOS.CO.ID – Nabi Muhammad SAW melarang berpuasa di hari Raya Idul Fitri dan juga Idul Adha.
Begitu juga dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tidak disyariatkan dalam Agama Islam. Berikut penjelasannya dikutip dari muhammadiyah.or.id
Larangan itu, berdasarkan hadis Nabi Muhammmad SAW: Dari Abu Said r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Nabi SAW melarang berpuasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. [HR al-Bukhari].
Bukan hanya hanya itu, dalam hadis lain juga disebutkan mengenai larangan tersebut.
BACA JUGA:Jumat Lebaran Idul Fitri 1444 H, Berikut Perhitungannya, Hari Ini Sidang Isbat
Dari Abi Ubaid r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya menyaksikan hari raya bersama Umar r.a. lalu dimulailah shalat Id sebelum khutbah, kemudian ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw melarang berpuasa pada dua hari raya ini. Adapun di hari Idul Adha maka hendaklah kamu sekalian makan daging kurbanmu, sedang di hari Idul Fitri hendaklah kamu sekalian berbuka dari puasamu. [HR Abu Dawud].
Selain itu, juga ada larangan puasa pada hari tasyriq (11, 12, 13 Zulhijjah).
Dari Kaab bin Malik (diriwayatkan) … bahwasanya Rasulullah saw mengutusnya beserta Aus Ibnu Hadatsan pada hari Tasyriq, lalu mereka berdua berseru: Sesungguhnya tidak akan masuk syurga kecuali orang-orang mukmin, dan hari Mina (hari Tasyriq) adalah hari-hari untuk makan dan minum. [HR Ahmad dan Muslim].
Seperti diketahui, Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
BACA JUGA:Menteri Agama Sebut Lebaran Idul Fitri Pemerintah dan Muhammadiyah Sama
Maka, haram hukumnya untuk berpuasa di hari di mana seseorang meyakini hari tersebut adalah hari raya.
Jika telah yakin dengan keputusan hasil Hisab Hakiki Wujudul Hilal bahwa lebaran pada hari Jumat, tidak diperkenankan puasa pada hari tersebut.
Puasa Sunnah Syawal
Selepas puasa di bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa selama enam hari pada bulan Syawal.
BACA JUGA:Liburan Idul Fitri ke Bengkulu, ini Daftar Tempat Wisata yang Wajib di Kunjungi
Puasa ini hukumnya sunnah dan memiliki banyak keutamaan.