Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak amal bertuliskan INFAQ terbuat dari kayu menyerupai kotak celengan dan 1 batang kayu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*)