LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Besaran bayar zakat fitrah untuk Kota Lubuklinggau telah ditetapkan. Yakni 2,5 kilogram beras atau Rp30 ribu per jiwa.
Hal itu disampaikan Ketua Baznas Kota Lubuklinggau, Harnan Asran, Selasa 11 April 2023.
"Hasil rapat bersama tadi, zakat fitrah 1444 H Kota Lubuklinggau adalah 2,5 kg beras atau uang Rp 30 ribu per orang," kata Harnan.
Dia mengatakan sebelum memutuskan dan menetapkan besaran zakat fitrah terlebih dahulu menggelar rapat bersama.
BACA JUGA:Idul Firi 1444 H Sudah Ditetapkan, Catat Ini Tanggalnya
Mulai dari Baznas, pemerintah Kota Lubuklinggau, Kemenag Lubuklinggau, MUI Lubuklinggau, perwakilan majid, dan juga daru Disperindag Kota Lubuklinggau, sebagai acuan harga beras saat ini.
Diketahui besaran uang zakat fitrah tahun ini naik dibanding tahun lalu. Tahun lalu Rp25 ribu per orang, sedangkan tahun ini Rp30 ribu per orang.
"Pertimbangannya karena mengacu harga beras saat ini. Harga beras memang agak cendrung naik. Sedangkan kita mengacu ke harga beras kualitas baik," pungkasnya.
Wajib Dibayarkan
Dikutip dari situs Baznas, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.