Info Penting, ini 6 Jenis Pemutihan Pajak di Seluruh Sumatera Selatan

Senin 10-04-2023,06:39 WIB
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Pemutihan Pajak, Tunggakan 2 Tahun atau Lebih, Cukup Bayar Segini

6. Pemprov menekankan akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan jika kendaraan dalam kondisi mati pajak lebih dari 2 tahun, kebijakan penghapusan tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni melalui Kasi Penetapan Silviana mengatakan program ini dilaksanakan sejak 1 April hingga 23 Desember 2023.

Program pemutihan kali ini, bebas denda bunga baik PKB dan Bea Balik Nama (BBN).

Apabila wajib pajak mempunyai tunggakan lebih dari dua tahun ke atas hanya bayar dua tahun saja dan tunggakan BBN ada pengurangan biaya BBN.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Catat Syaratnya

Selain itu, kalau mutasi baik dalam dan luar Provinsi Sumsel dikenakan tarif hanya 50 persen.

“Program pemutihan pajak ini dilaksanakan dalam rangka membantu perekonomian masyarakat. Khususnya mereka yang tunggakannya lebih dari dua tahun,” tegas Silviani

Ia menganjurkan kepada wajib pajak untuk membayar pajak di layanan Kantor Samsat secara langsung, dan dianjurkan tanpa melalui perantara.

“Untuk layanan kita selain di Samsat induk, ada juga di drive-thru, Samsat Corner di Lippo Plaza, dan Samsat Keliling (Samling),” tambahnya.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Catat Syaratnya

“Untuk drive-thru yang perlu diketahui wajib pajak adalah bukan hanya melayani kendaraan roda empat, melainkan juga melayani kendaraan roda dua, jadi wajib pajak dari atas motor bisa bayar pajak,” katanya.

“Selain drive-thru masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Corner di Lippo Plaza yang jadwalnya buka setiap hari, kemudian masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Samling yang selalu pindah-pindah sesuai jadwal,” jelasnya.

Hanya saja di Samsat drive-thru, Samsat Corner dan Samling tidak bisa melayani pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat induk. (*)

Kategori :