Info Penting, ini 6 Jenis Pemutihan Pajak di Seluruh Sumatera Selatan

Senin 10-04-2023,06:39 WIB
Editor : Endang Kusmadi

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Bagi yang kendaraannya mati pajak, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melaksanakan program pemutihan pajak mulai 1 April 2023.

Program pemutihan pajak ini, berlangsung hingga akhir tahun, tepatnya 23 Desember 2023. Sangat sayang jika program ini tidak dimanfaatkan.

Makanya yang kendaraannya mati, segera bajar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) anda di Samsat terdekat.

Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya menjelaskan pemutihan PKB  tersebut, tujuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Selain Sumatera Selatan, 4 Provinsi ini Juga Lakukan Pemutihan Pajak

"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, saat launching pemutihan pajak ini, Kamis 30 Maret 2023.

Pemberian keringanan pajak ini, dijelaskan Wakil Gubernur diharapkan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

"Kita  mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," tuturnya.

Nah, bagi yang ingin tahu apa saja program pemutihan pajak di Sumsel, catat ya.

1. Pembebasan denda dan bunga pajak untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

BACA JUGA:Pemutihan Pajak di Sumatera Selatan, 2 Jenis Kendaraan Dibebaskan Bayar Pajak, Cek Kendaraan Kamu Masuk Nggak

2. Pemangkasan untuk wajib pajak dengan tunggakan PKB 2 tahun ke atas, wajib pajak cukup membayar 1 tahun pokok tunggakan PKB, ditambah dengan 1 tahun pokok PKB berjalan.

3. Pengurangan alias diskon BBNKB II sebesar 50 % untuk kendaraan mutasi masuk dari dalam ataupun luar Provinsi Sumsel.

4. Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air dengan komposisi 5 GT sampai dengan 7 GT, relaksasi kendaraan di atas air kembali dilanjutkan sejak diberlakukan pada 2021 dan 2022.

5. Pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0% untuk pembelian kendaraan listrik.

Kategori :