“Selain drive-thru masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Corner di Lippo Plaza yang jadwalnya buka setiap hari, kemudian masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Samling yang selalu pindah-pindah sesuai jadwal,” jelasnya.
Hanya saja di Samsat drive-thru, Samsat Corner dan Samling tidak bisa melayani pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Nunggak Pajak 2 Tahun
- STNK asli
- KTP asli
- Focopy KK
Nunggak Pajak 5 Tahun
- STNK asli
- KTP asli
- Fotocopy KK
- Cek fisik
- Foto kendaraan
- Foto copy lembar pertama dan kedua PKB
Itulah syarat bagi yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Samsat di Provinsi Sumsel. (*)