Pemutihan Pajak, Tunggakan 2 Tahun atau Lebih, Cukup Bayar Segini

Sabtu 08-04-2023,06:45 WIB
Editor : Endang Kusmadi

“Selain drive-thru masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Corner di Lippo Plaza yang jadwalnya buka setiap hari, kemudian masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Samling yang selalu pindah-pindah sesuai jadwal,” jelasnya.

Hanya saja di Samsat drive-thru, Samsat Corner dan Samling tidak bisa melayani pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat induk. 

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Nunggak Pajak 2 Tahun

- STNK asli

 - KTP asli

 - Focopy KK

Nunggak Pajak 5 Tahun

- STNK asli

- KTP asli

- Fotocopy KK

- Cek fisik

- Foto kendaraan

- Foto copy lembar pertama dan kedua PKB

Itulah syarat bagi yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Samsat di Provinsi Sumsel. (*)

Kategori :