Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan Lebih Awal, Berikut Tips Mudik Aman, Nomor 5 Wajib Dilakukan

Selasa 04-04-2023,10:53 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Sementara itu khusus untuk karyawan swasta, meskipun SKB ini juga berlaku untuk karyawan swasta, namun tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker No.MH/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Curi Bersama pada Perusahaan.

Dalam SE itu dijelaskan bahwa cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan curi bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepatakan pekerja dengan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan opersional perusahaan.

BACA JUGA:Arus Mudik, Ada Penerbangan Setiap Hari di Bandara Silampari Lubuklinggau, Catat Tanggalnya

Serta, pekerja yang mengambil cuti pada saat cuti bersama, maka mengurangi jatah curi tahunannya. Sedangkan yang bekerja pada saat cuti bersama, maka cuti tahunan tidak dikurangi. (*)

Kategori :