Syarat dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis Natal Tahun Baru Pakai Kereta, Buruan

Syarat dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis Natal Tahun Baru Pakai Kereta, Buruan

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran program mudik motor gratis menggunakan kereta api.-ilustrasi-

LINGGAUPOS.CO.ID- Menjelang pelaksanaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran program mudik motor gratis menggunakan kereta api.

Program mudik motor gratis (Motis) ini secara khusus ditujukan bagi pemudik yang ingin membawa sepeda motor ke kampung halaman tanpa harus mengendarainya langsung di jalan raya.

Hadirnya program Motis dapat membuat perjalanan mudik Anda menjadi lebih hemat serta mengurangi kepadatan lalu lintas.

Seperti kita ketahui tidak lama lagi masyarakat Indonesia akan merayakan Natal 2025 khususnya umat Kristiani dan menyambut tahun baru 2026.

BACA JUGA:Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Sektor Keuangan

Momen Natal dan Tahun Baru biasanya diisi dengan acara kumpul bareng keluarga, mudik karena adanya libur panjang maupun melakukan liburan bersama mengunjungi suatu tempat.

Nah, untuk mengurangi padatnya lalu lintas serta risiko kecelakaan pada arus mudik dan balik akhir tahun DJKA Kemenhub membuka program Motis.

Masyarakat dapat mengikuti program mudik motor gratis dengan mendaftarkan diri secara daring (online) ataupun melalui posko pendaftaran.

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda, syarat dan cara mendaftar mudik motor gratis pakai kereta 2025.

BACA JUGA:BBM Naik, Berikut Harga Terbaru Desember 2025 di Berbagai Daerah

Syarat Peserta Motis Kereta 2025

Syarat Umum:

1.  Semua peserta wajib mendaftar secara online atau melalui posko pendaftaran yang ditunjuk

2.  Peserta tidak boleh terdaftar pada program mudik gratis lain mana pun

BACA JUGA:1 Hp Korban Perampokan Toko Kerupuk di Palembang Ditemukan di Café, Pelaku Bertubuh Gempal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: