
Lalu dicampur dengan minyak hasil sulingan dari Muba. “Biasanya dijual Rp10 ribu per liter,” aku tersangka Arjan yang sehari-harinya seorang petani di Desa Lorok ini.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja.
Terpisah, Area Manager Communication Relations & CSR Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan, PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) bukan mitra Pertamina. “Bukan agen Pertamina,” tegasnya.(*)