PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Yakni gugatan mengenai Pilkades Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, yang diajukan Abdul Soed melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz SH.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Palembang, menyatakan batal Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto.
Kuasa hukum Abdul Soed yakni Abdul Aziz SH dan Muhammad Syah SH, menjelaskan Keputusan Bupati tersebut di Gugat oleh Abdul Soed ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan perkara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG.
BACA JUGA:Penyebar Hoax Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Buron Sejak 2017
“Pada 16 Maret 2023 PTUN telah memutuskan dengan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya, dengan demikian pada PTUN Palembang Bupati Muratara Kalah,” jelas Abdul Aziz, Rabu 29 Maret 2023.
Ia pun menjelaskan dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan Batal Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022;
Selanjutnya, mewajibakan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022.
BACA JUGA:Mama Muda Pemilik Sabu 2 Kg di Lubuklinggau Divonis Lebih Ringan
Serta, mewajibkan Tergugat Untuk Menerbitkan Keputusan Bupati Muratara Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Penggugat Sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Hasil Pemilihan Serentak Dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Periode 2022-2028, sesuai dengan peraturan Perundang-Undang yang berlaku;
Hanya saja diketahui bahwa, berdasarkan putusan itu, Bupati Muratara melalui tim kuasa hukumnya, sidah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang (PT TUN).
“Kami sudah mendapatkan pemberitahuan soal banding. Pemberitahuan tersebut diterima klien kami Abdul Soed melalui email dari PTUN Palembang,” tambah Abdul Aziz.
Berkaitan dengan banding di PT TUN Palembang itu, Abdul Aziz mengaku siap berhadapan dalam upaya hukum tersebut.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri dari Palembang, yang Beroperasi di Indomaret Lubuklinggau Dihukum Lebih Tinggi