MUSI RAWAS, LINGGAPOS.CO.ID - Jadwal pelantikan Kepala Desa (Kades) hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 8 Maret 2023, akan dilantik sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Jadwal pelantikan kades ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati No.391/KPTS/DPMD/2022 tanggal 17 Juni 2022.
Hal ini seperti dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Musi Rawas, Sarjani didampingi Kabid Pemerintah Desa, Haryono.
“Jadi untuk sementara ini kita berpedoman berdasarkan jadwal Pilakdes yang telah ditetapkan melalui SK bupati,” katanya dikutip dari Linggau Pos, Senin 27 Maret 2023.
BACA JUGA:3 Incumbent di Tugumulyo Kalah Pilkades, Berikut Hasil Liputannya
Dijelaskannya, bahwa DPMD tidak bisa membuat keputusan sendiri soal jadwal pelantikan kades. Karena sudah ada SK-nya.
Kalaupun dirubah jadwalnya, maka harus melalui SK Bupati terbaru. “Jika dilakukan perubahan jadwal harus melalui SK Bupati,” jawabnya.
Selain itu, saat ini tahapan Pilkades Serentak belum selesai. Karena masih dalam tahapan tahapan pengaduan, sanggah perselisihan oleh calon Kades kepada panitia desa.
Masa pengaduan, sanggah perselisihan ini, selama 3 hari, yakni 26-28 Maret 2023.
BACA JUGA:Daftar Nama Kades Terpilih di Pilkades Serentak Musi Rawas 2023
Selanjutnya penyelesaian perselisihan Pilkades oleh camat yang bersifat final dan mengikat 29 Maret hingga 4 April 2023.
Kemudian pengesahan dan penetapan keputusan bupati tentang pengakatan Kades terpilih.
“Waktunya paling lama 30 hari dari 5 April hingga 5 Mei 2023,” jelasnya.
Kemudian barulah pelantikan Kades pada 8 Mei 2023. Yang juga sudah sesuai dengan SK Bupati. (*)