Pemkot Lubuklinggau dan Kemenkumham Fasilitasi Pembuatan 100 PT Perorangan , Catat Tanggalnya

Jumat 24-03-2023,15:11 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Pendirian perseroan perorangan dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat informasi tentang:

1. Nama dan tempat kedudukan

2. Jangka waktu pendirian

3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha

4. Jumlah modal disetor, modal ditempatkan, dan modal disetor

5. Nilai nominal dan jumlah saham

6. Alamat

7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham.

BACA JUGA:Hari Pertama Puasa Ramadan, Warga Lubuklinggau Berburu Takjil

Surat pernyataan pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk memperoleh sertifikat pendaftaran secara elektronik.

Selanjutnya, ada Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan yang merupakan aplikasi yang akan membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendaftarkan usaha perorangan yang pendirinya cukup satu orang.

Kemudahan dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.(*)

Kategori :