JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Ketua Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono mengaku kaget.
Pasalnya ia tidak menyangka Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan memberikan putusan, agar KPU menunda pemilu hingga 2025.
Hal ini seperti dikatakan Agus Jabo Priyono, seperti dikutip dari disway.id, Sabtu 4 Maret 2023.
Karena, diakui Agus Jabo, bahwa saat melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, ia sebenarnya tidak berharap banyak.
BACA JUGA:Pengadilan Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Lubuklinggau Teruskan Tahapan
"Saya juga kaget, kok keputusan pengadilan begini," ujarnya, yang diwawancari langsung oleh Dahlan Iskan.
Ketika dihubung Dahlan Iskan, Agus Jabo mengaku dalam perjalanan ke TV One. Lalu ke Kompas TV. Sebagi narasumber dari gugatannya itu.
Kepada Dahlan Iskan, Agus Jabo juga mengakui sudah membaca pendapat Menko Polhukam Prof Dr Mahfud MD dan ahli hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.
Ia menilai kedua orang tersebut salah paham, terkait putusan tersebut. "Saya juga sudah membaca," ujar Agus Jabo. "Beliau salah paham," tambahnya.
BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu Hingga 2025, ini Isi Putusannya
"Gugatan saya itu bukan gugatan Pemilu. Ini gugatan perbuatan melawan hukum oleh KPU," katanya. "Karena itu saya menggugat lewat pengadilan negeri," tambahnya.
Agus Jabo menegaskan bahwa pihaknya terpaksa melakukan gugatan ke PN, karena sudah tidak ada jalan lain.
Pengaduanya ke Bawaslu sudah diterima dan dikabulan. Namun KPU tidak melaksanakan putusan dari Bawaslu.
"Bawaslu sudah memutuskan agar KPU memenuhi tuntutan Partai Prima," ujar Agus Jabo.
BACA JUGA:Ridho Yahya dan Giri Ramanda Diisukan Bergandengan Pilgub Sumsel 2024, ini Jawabannya