Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu Hingga 2025, ini Isi Putusannya

Kamis 02-03-2023,20:49 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu hingga 2025.

Putusan PN Jakarta Pusat ini, berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal membenarkan terkait kabar tersebut. Dia membeberkan alasannya menggugat KPU karena diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU.  

"Karena ada proses pemilu yang salah dan dilakukan oleh KPU," kata Alif Kamal.  

"(Kesalahannya) Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Kalau verifikasi faktual kan sudah banyak beredar juga kan, contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera barat," ia menjelaskan.  

BACA JUGA:Ridho Yahya dan Giri Ramanda Diisukan Bergandengan Pilgub Sumsel 2024, ini Jawabannya

Menurutnya, lanjut Alif, kesalahan yang dilakukan oleh KPU dapat merugikan berbagai pihak, khususnya PRIMA.  

Menanggapi gugatan itu, KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat.  

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023.

Idham pun menjelaskan dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak disebutkan soal penundaan pemilu.

BACA JUGA:Ahmad Bakri Kembali ke Golkar, Sinyal Kuat Lily Maddari Maju Mura Satu

Justru dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017, hanya menyebutkan Pemilu lanjutan atau susulan.  

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433," imbuhnya.  

Adapun, dalam gugatan, PN Jakarta Pusat menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.

Kategori :