Kabupaten Musi Rawas telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi hasil evaluasi AKIP tahun sebelumnya dan melakukan berbagai upaya perbaikan.
Pertama menyusun pohon kinerja dan penjabaran kinerja berjenjang.
Lalu melaksanakan dialog kinerja antara Bupati Musi Rawas bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk penetapan kinerja 2022.
Kemudian mereviu sasaran dan program serta target kinerja, melakukan pengukuran kinerja secara berkala melalui aplikasi SILAKIP (Aplikasi Manajemen Kinerja).
Serta menyusun pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021.
“Hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja Kabupaten Musi Rawas menunjukkan nilai sebesar 70,60 dengan predikat BB” demikian hasil yang disampaikan KemenPAN-RB kepada Bupati Musi Rawas.
Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi akuntabilitas kinerja “sangat baik'”.
Yaitu implementasi AKIP sudah sangat baik pada pemerintah daerah dan sebagian besar unit kerja, ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, serta memiliki sistem manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi.
BACA JUGA:Lubuklinggau Peringkat 3 Biaya Hidup Termahal di Sumatera Selatan, Daerah Nomor 7 Paling Murah
Rincian hasil evaluasi tersebut adalah sebagai berikut:
Komponen Yang Dinilai Bobot Nilai
Perencanaan Kinerja 30 23,49
Pengukuran Kinerja 30 19,90
Pelaporan kinerja 15 11,05
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 25 16,16
Nilai Hasil Evaluasi 100 70,60
Tingkat Akuntabilitas Kinerja BB
Hasil evaluasi tahun 2022 “tidak diperbandingkan” dengan hasil evaluasi tahun sebelumnya.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, terdapat perubahan bobot komponen dan sub komponen serta kriteria penilaiannya.
Evaluasi tahun ini lebih menitikberatkan pada implementasi akuntabilitas kinerja baik pada level pemerintah daerah maupun level perangkat daerah. (*)