CS dan OB BRI Pagaralam Bobol Rekening Nasabah, Total 70 Korban Hingga Rp5,2 Miliar

Sabtu 25-02-2023,08:07 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Kemudian, usaha kandang ayam broiler kapasitas 5.000 ekor di Desa Joko, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

Juga pasal 49 ayat 1 huruf b UU Nomor 10 Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo 55 KUHP Jo 64 KUHP.

BACA JUGA:Mantan Perawat Siloam Silampari Lubuklinggau Sempat Bingung Sembunyikan Mobil Curian, ini Rute Pelarian

Ancaman pidananya maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

Sebelumnya, salah seorang nasabah yang jadi korban, Hm (72), warga Desa Pagar Agung, mengaku kehilangan uang dalam tabungan sekitar Rp25 juta.

Cerita Hm, dia curiga dengan Am, OB di bank itu yang sudah dipecat.

“Dia yang menolong saya menabungkan uang. Kami pikir ramah sekali pegawai itu, tidak tahunya menipu kami,” ujarnya.

BACA JUGA:Pencuri Mobil Perawat Siloam Gunakan Tiket Parkir Dokter yang Hilang, Beraksi Menggunakan Cadar Ala Ninja

Dia baru tahu tabungannya dikuras ketika akan pergi ke Jawa, akhir Januari 2023 lalu.

Waktu mau menarik uang tabungannya, tidak bisa. Saat itu, Hm minta bantu Am agar uang dalam rekeningnya ditransfer ke rekening anaknya.

“Alasan dia tidak bisa karena lagi gangguan. Tidak tahunya, uang tabungan saya sudah dikurasnya. Itu ketahuan setelah saya cek rekening koran Senin lalu,” beber Hm.

Terungkap adanya transaksi tidak wajar.

BACA JUGA:Kronologis Pencurian Mobil di Lippo Plaza Lubuklinggau Berdasarkan Pengakuan Tersangka

Tiba-tiba ada uang masuk Rp75 juta lebih ke rekeningnya. Ditambah saldo tabungannya yang berjumlah Rp25 juta, sehingga total jadi Rp100 juta.

“Pada hari itu juta, Rp100 juta itu ditarik semua. Hanya disisakannya Rp1 juta,” cerita Hm. (*)

Kategori :