Dari keterangan LP ini, diketahui bahwa ia melakukan pencurian bersama RS alias BM serta NK (DPO).
“LP sekarang sudah menjalani hukuman. Sementara NK masih dalam pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara penangkapan terhadap RS alias BM ini, bermula adanya informasi bahwa tersangka berada di Warnet. Sehingga langsung dilakukan penangkapan.
BACA JUGA:64 Motor Surat Sebelah Diamankan Polres Lubuklinggau, yang Pernah Kehilangan Silahkan Cek ke Sini
“Dalam pemeriksaan ia mengakui melakukan pencurian bersama LP dan NK,” tambah Kasat Reskrim.
Selain itu, dalam pemeriksaan RS alias BM juga mengaku adalah residivis kasus pencurian. Kemudian juga terlibat kasus kasus pencurian lainnya. (*)