Kasubdit IV Renakta Ditreskrumum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa menjelaskan pihak belum mengetahui soal kejiwaan NT sang Ibu muda itu.
Disebutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda Jambi terkait kasus pelecehan anak di bawah umur ini.
BACA JUGA:Simak, Cara Mudah Bersihkan Ventilasi AC Dalam Mobil
"Hasil akan kita gelar di Polda. Nanti kita periksa korban dan kejiwaan tersangka juga akan kita periksa," beber Kristian Adi.
Rental PS Milik NT sang Ibu Muda Dipasang Garis Polisi Polda Jambi telah melakukan olah TKP, di mana rumah yang dijadikan rental PS oleh tersangka telah dipasangi police line atau garis polisi.
Selama itu rumah tersebut harus dikosongkan, pihak keluarga dilarang untuk masuk, termasuk suami NT, Ibu muda tersangka pelecehan anak di bawah umur itu.
Korban Pelecehan Ibu Muda di Jambi Trauma Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi Asi Novrini mengaku terkejut atas peristiwa ini.
BACA JUGA:Ada yang Tau, Mengapa Semua Planet di Tata Surya Kita Berbentuk Bola?
Asi mengaku, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap para korban.
Hal tersebut sudah dilakukan sejak kasus ini terungkap, pada Sabtu 4 Januari 2023 lalu.
Ia mengungkap, kondisi korban saat ini mengalami trauma akibat perbuatan yang dilakukan Ibu muda memilik rental PS di Jambi itu.
"Saya sudah mendampingi langsung para korban di Polda Jambi, sementara ini ada beberapa anak yang sudah yang tampak trauma.
BACA JUGA:Sering Dibuang, Ternyata Jantung Pisang Ampuh Bikin Penyakit Ganas Ambrol, Mantab!
"Kami akan terus mendampingi para korban dan memperhatikan Psikologis korban," ungkap Asi.