Pertama 4 korban menyerahkan uang Rp60 juta di rumah AS di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Kemudian disusul 3 korban menyerahkan uang Rp45 juta di rumah AS di Kota Palembang.
Sehingga total uang diduga diterima AS Rp105 juta dari 7 korban.
"Lalu saya tanyakan kapan kami akan dites dan dijawab akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022," jelas salah seorang korban didampingi kuasa hukum dari LBH Sumsel Berkeadilan.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Operasi Motor Bodong dan Surat Sebelah, Hasilnya Sudah Ada
Namun kenyataannya 7 korban tadi pendaftarannya ditolak secara online.
Ternyata yang dibutuhkan untuk TPU & KP adalah sarjana perikanan. Sedangkan 7 korban calon pendamping merupakan sarjana ekonomi.
Para korban sempat bertanya kepada AS kapan uang mereka dikembalikan. Saat itu AS berjanji akan dikembalikan Desember 2022 lalu.
“Namun hingga kami melapor ke Polda belum ada kejelasan kapan uang itu akan dikembalikan," terang para korban.
BACA JUGA:BRI Liga 1: Prediksi Persita Tangerang vs Persis Solo, Kans Kembali Ke Jalur Kemenangan
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum anggota DPRD Sumsel inisial AS dilaporka 7 warga.
‘"Laporan korban telah diterima dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ungkap Supriadi. (*)