Oknum Anggota DPRD Sumsel Diduga Minta Mahar Perekrutan Tenaga Pendamping, Setelah Dikasih Ternyata PHP

Sabtu 28-01-2023,00:56 WIB
Editor : Budi Santoso

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID –  Perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU & KP) tahun 2022 diduga dimanfaatkan oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Oknum wakil rakyat diketahui inisial AS itu diduga meminta uang mahar Rp15 juta per orang kepada 7 peserta yang mengikuti seleksi. 

AS berjanji bisa menjadikan 7 warga Belitang, Kabupaten OKU Timur peserta seleksi itu sebagai Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan. 

Namun kenyataannya AS didiuga hanya Pemberi Harapan Palsu (PHP).

BACA JUGA:Kendaraan Surat Sebelah, BPKB atau STNK yang Paling Penting? Cek Disini

Ketujuh warga tadi tidak bisa menjadi TPU&KP karena ijazah mereka tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.      

Hal ini terungkap saat 7 warga Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur melaporkan AS ke SPKT Polda Sumsel, Kamis, 26 Januari 2023. 

7 warga Belitang, Kabupaten OKU Timur tersebut melaporkan AS atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan perekrutan TPU&KP tahun 2022. 

Korban mendesak pengembalian uang Rp15 juta per orang yang diserahkan kepada AS melalui mantan staf pribadinya. 

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 4 Kerugian Beli Motor Surat Sebelah, Nomor 3 Ngeri Banget

Dokutip dari sumeks.co, dugaan tindak penipuan dan penggelapan dialami 7 korban bermula Maret 2022 AS memerintahkan staf pribadinya, AAA mencarikan orang bakal direkrut menjadi TPU & KP. 

Mereka bakal ditempatkan di 7 desa di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. 

TPU & KP merupakan program pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Lantas 7 korban secara tunai menyerahkan uang diminta dimulai pada pertengahan Maret 2022.

BACA JUGA:Hanya Gara-gara Keluarkan Benda Ini, Petani di Muratara Dipenjara

Kategori :