Saat digeledah ditemukan koper besar warna hitam dan delapan karung beras berwarna putih diduga berisikan narkotika jenis sabu. Sabu 115 bungkus atau 115 Kg itu ditemukan di bagian belakang mobil.
Rinciannya dalam satu buah koper berisi 20 bungkus sabu-sabu.
Lalu 8 karung warna putih berisi 95 bungkus diduga sabu.
Guna kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sumsel.
Dari hasil interogasi tersangka mengaku barang bukti tersebut dari Pekan Baru.
Rencananya sabu tersebut akan diantar ke Plaju Kota Palembang.
Adapun pasal dikenakan tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pemeriksaan awal, untuk mengelabui petugas, tersangka membawa sabu-sabu tersebut dicampur dengan karung berisi beras.
BACA JUGA:Sah, Prabowo dan Cak Imin Berpasangan di Pilpres 2024
Dan dari pengakuannya, barang bukti tersebut berasal dari Pekan Baru yang rencananya akan disebarkan di Kota Palembang. (*)