JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian PAN-RB telah merilis Passing Grade PPPK Guru 2023 atau nilai ambang batas untuk guru dan non guru.
Pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Tujuannya, pemerintah ingin memastikan proses seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
Dalam CAT itu nilai ambang batas diterapkan untuk semua peserta.
BACA JUGA:Niat Baik Mahasiswa di Lubuklinggau Dibalas Kejahatan Temannya, Untung Ada Macan Linggau
Lantas berapa passing grade untuk formasi PPPK guru 2023?
Dalam tes seleksi PPPK guru 2023, terdapat 4 jenis soal yakni kompetensi teknis, sosio kultural, manajerial dan wawancara
1. Passing grade kompetensi teknis sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021
2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
BACA JUGA: Catat, Ini 16 Desa yang Dilalui Tol Jambi-Betung, Brapa Ganti Rugi Lahannya?
Passing grade kategori 1: 130
Passing grade kategori 2: 110
Passing grade kategori 3: 130
3. Wawancara
BACA JUGA:Dijamin Auto Lolos, Ini Bocoran Soal dan Jawaban Wawancara PPS Pemilu 2024, Cek di Sini
Passing grade kategori 1: 24
Passing grade kategori 2: 20
Passing grade kategori 3: 24