BACA JUGA:Sama-sama Cairan, Tapi Kok Tak Bisa Menyatu Ya?
6. Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?
Jawaban: 7 hari
7. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?
Jawaban: Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih, dan menambah pemilih baru.
BACA JUGA:Tahukah Kamu! Usia Ayah Rata-rata Lebih Tua 7 Tahun dari Ibu Loh..
8. Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota PPS, sebutkan diantaranya.
Jawaban: Wewenang anggota PPS salah satunya adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. Sementara tugas dari PPS adalah melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
9. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?
Jawaban : Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga
BACA JUGA:Game Xbox 360 Ini Terbaik Sepanjang Masa, Salah Satunya Bisa Mambuat Kekacauan!
10. Berapa lama PPS menyusun daftar pemilih sementara Pemilu?
Jawaban: Paling lambat 1 bulan sejak berakhirnya pemutakhiran daftar pemilih
11. PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara Pemilu berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta Pemilu paling lama?
Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan peserta pemilu
BACA JUGA:Bunglon Bisa Berubah Warna? Kenapa yah!
12. Kapan daftar pemilih tetap Pemilu diumumkan oleh PPS?
Jawaban: daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari KPU Kabupaten Kota sampai hari pemungutan suara
13. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?
Jawaban: Ya, pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum
BACA JUGA:Bocah 13 Tahun di Lubuklinggau Menghilang, Ditemukan di Sumur dengan Kondisi Menggenaskan
14. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?
Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU
15. Berapa jumlah pemilih Pemilu untuk setiap TPS?
Jawaban: Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.
BACA JUGA:9 Tips Wajib Diketahui Pengguna Jalur Tol, Nomor 2 Harus Ada, Kalau Tidak Bisa Bahaya
16. Berapa jumlah maksimal peserta kampanye pertemuan terbatas pada pelaksanaan kampanye tingkat Kabupaten/Kota?
Jawaban: Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 1000 orang.(*)
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Cek Di Sini! Bocoran Soal dan Jawaban Wawancara PPS Pemilu 2024, Dijamin Auto Lolos