3. Berusia produktif, yaitu usia antara 19 (Sembilan belas) s/d 49 (Empat puluh sembilan) tahun sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk.
4.. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
5. Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (download).
BACA JUGA:Perubahan Trase Tol Muara Enim, Lubuklinggau dan Bengkulu, Ternyata Baru Rencana
6. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang.
7. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian.
8. Lulus seleksi.
PERSYARATAN SEBAGAI TRANSMIGRAN PENDUDDUK SETEMPAT (TPS)
1. Penduduk di kawasan transmigrasi yang tinggal di Satuan Permukiman (SP) - Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran.
BACA JUGA:Final AFF 2022: Prediksi Thailand vs Vietnam, Laga Hidup Mati
2. Penduduk tsb mencakup:
- Penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah.
- Penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah.
- Penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah.
BACA JUGA:BRI Liga 1: Prediksi RANS Nusantara vs PSIS Semarang, Duel Tim Sama-sama Bermasalah
3. Syarat:
- Terdaftar dalam Dokumen RTSP-Pugar.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar.
- Berkeluarga.
BACA JUGA:Maret 2023 ke Palembang dari Lubuklinggau Cuma 5 Jam, Sudah Ada Tol
- Sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman paling singkat 2 tahun.(*)