Ketua Paguyuban Makarti Mukti Tama, Abdul Roni mengatakan Paguyuban Makarti Mukti Tama merupakan paguyuban pensiunan tranmigrasi dan pegawai masih aktif serta keluarga tranmigrasi.
Paguyuban ini dibentuk untuk menjalan silaturahmi.
Kegiatan paguyuban diantaranya anjang sana ke pensiunan yang sudah sepuh ada di Kecamatan Tugumulyo, Muratara dan Lubuklinggau.
Selain itu memberikan bingkisan kepada janda pensiunan pegawai transmigrasi yang akan diserahkan dalam acara ini.
“Saya mohon ibu Wabup yang menyerahkan. Dengan adanya paguyuban ini silaturahmi dapat berlanjut hingga akhir hayat nanti,” harapnya.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Hj Suwarti mengucapkan terima kasih diundang acara peringatan HUT Makarti Mukti Tama.
Ia mengaku senang menghadiri acara pertemuan dengan masyarakat.
Menurut Wabup dengan menghadiri acara tersebut HUT Paguyuban Makarti Mukti Tama bernostalgia karena suaminya Burlian armarhum pernah menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Bangunan Rest Area Tol Indralaya-Prabumulih Harus Bercirikan Sumsel, Kenapa? Ini Alasannya
“Saya diundang untuk menghadiri acara ini, jadi saya persiapkan dari jauh-jauh hari untuk hadir walaupun undangan diacara lain cukup banyak tapi saya dahulukan hadir ke sini, karena saya teringat dengan almarhuj suami saya. Setelah dari sini nanti saya acara berikutnya menghadiri undangan acara hajatan,” katanya.
Suwari berharap Paguyuban Makarti Mukti Tama dan Forum Komunikasi Pensiun pegawai Kabupaten Mura, Kota Lubuklinggau dan Muratara kedepan semakin eksis dan terus berbuat untuk kemajuan daerah Kabupaten Mura.
PERSYARATAN CALON TRANSMIGRAN DAERAH ASAL (TPA)
1. WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA JUGA:Tol Kapal Betung Kelar, Tiap Hari Bisa Makan Pempek di Palembang
2. Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK).