Ini Spesifikasi Motor yang Terbakar di SPBU Diresmikan Wali Kota Lubuklinggau

Selasa 10-01-2023,00:28 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Setelah kejadian petugas dari Polres Lubuklinggau, Polsek Lubuklinggau Timur dan Pertamina langsung datang ke lokasi.

Tampak Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Sugito dan Sales Branch Manager Rayon 4 Pertamina Sumbagsel, M Tsaqif Fauzan di lokasi kejadian.

Petugas dari Polres Lubuklinggau langsung memasang garis polisi di lokasi kebakaran. 

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Serahkan 2 Unit Mobil Ambulance ke Pemkab Musi Rawas

Imbas kebakaran ini, satu CCTV di SPBU terbakar, begitu juga lampu dan langit-langit atap SPBU.

Berkaitan dengan kejadian ini, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi akan mengambil tindakan tegas. 

Pihaknya akan melakukan penindakan jika ditemukannya unsur pidana dalam kejadian ini. Selian itu dirinya telah memeriksa 3 orang akan diperiksa. 

“Dengan terjadinya insiden tadi di SPBU di wilayah Timur I ini, kita akan memeriksa yang pertama yang bagian ngisi, kedua yakni manajer dan yang ketiga pembelinya,” tegas Kapolres AKBP Harissandi. 

BACA JUGA:31 Orang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Tidak Termasuk Warga Tanah Periuk

Kapolres menjelaskan, dirinya langsung memerintahkan anggota untuk pemilik dan kendaraan diamankan ke Polres Lubuklinggau.

“Pembelinya tadi kebetulan kendaraannya ini langsung dibawa oleh pemiliknya. Saya perintahkan untuk anggota untuk diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan disana. Apabila terjadi tindak pidana, kita akan proses,” terang Kapolres AKBP Harissandi.

Ditanya mengenai motor yang terbakar kondisi tengkinya diduga modifikasi, Kapolres Lubuklinggau mengaku belum tahu. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan baru tahu.

“Kita belum tahu. Hasil dari pemeriksaan nanti baru bisa tahu. Ini baru keterangan, ya interograsi saja,” jelas AKBP Harissandi.

BACA JUGA:Ini Reaksi Hotman Paris Hutapea Setelah Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dicopot

Lebih lanjut ditanya mengenai bila nanti ditemukan ada pelanggaran, Kapolres mengatakan akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Minyak Bumi dan Gas. (*)

Kategori :