Murah Banget, Tarif Sekali Kencan Rp600.000, Cukup Lewat WhatsApp, Begini Pembagian Hasilnya

Minggu 08-01-2023,09:47 WIB
Editor : Budi Santoso

Hasil negosiasi disepakati dengan harga Rp 550 ribu dan berjanji  bertemu di satu kamar Hotel Maxone di Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Kota Palembang

Kemudian, tersangka May langsung memberikan kabar kepada terduga pelaku Dimas untuk masuk ke dalam kamar. 

Selanjutnya terduga pelaku Dimas dan Wawan masuk kamar mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang. Komplotan ini langsung meminta uang kepada korban Rp 20 juta untuk berdamai. 

BACA JUGA:Kelakuan Warga Musi Rawas Ini Terlalu, Sudah Diantarkan Pulang, Eh di Jalan Malah Berbuat Dosa

Korban dibawa tersangka keliling dan masih dimintai uang namun korban tetap mengatakan tidak ada. 

Karena tidak bisa memberikan uang tersangka Dimas kemudian meminta kunci mobil dan STNK sebagai jaminan sampai uang yang diminta diserahkan. 

Bahkan terduga pelaku sempat menodongkan pistol yang belakangan diketahui merupakan korek api. 

Setelah uang dikasih korban langsung dikembalikan diantarkan kembali ke hotel. 

BACA JUGA:Tol Muara Enim dan Betung Beroperasi, Siang Hari Warga Lubuklinggau Bisa Foto di Jembatan Ampera

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan ketiga orang komplotan pelaku pemerasan. 

Dari laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Jumat 6 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Mokhamad Ngajib menambahkan, para terduga pelaku komplotan kejahatan yang tugasnya berbeda. 

BACA JUGA:Perwira Polisi di Palembang Diserang Warga Sipil, Penangkapan Pelaku Dramatis, 2 Jam Masuk Gorong-gorong

Ada sebagai pemancing perempuan serta ada yang mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban. 

"Minta uang kepada korban Rp 20 juta dan mobil korban diambil. Atas perbuatannya para tersangka kami kenakan pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Mokhamad Ngajib saat menggelar pres realese di Mapolrestabes Palembang, Sabtu 7 Januari 2023. 

Kategori :