LINGGAUPOS.CO.ID - Sama seperti aturan jalan umum lainnya, untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan saat berkendara.
Ada beberapa perbedaan peraturan di jalan bebas hambatan ini.
Berkendara bukan sekadar melewati jalanan, tapi soal bagaimana etika kita bisa memastikan keselamatan kendaraan satu sama lain.
Pada dasarnya, tujuan etika berkendara adalah untuk menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
BACA JUGA:Cuma 10 Jam dari Lubuklinggau, ini Tempat Wisata Lampung Cocok untuk Liburan Imlek
Peraturan di jalan tol dibuat dengan tujuan untuk mengatur para pengemudi agar dapat berkendaraan dengan aman dan nyaman.
Berikut etika dan aturan agar keselamatan satu sama lain terpenuhi berkendara di jalan tol.
Lajur kanan untuk menyusul kendaraan lain atau bergerak lebih cepat, Lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lambat, Bahu jalan diperuntukkan kendaraan dalam keadaan darurat dan Jaga jarak dengan kendaraan lain.
Tak hanya itu, sebelum berkendara, beberapa hal juga penting diperhatikan, di antaranya aturan jalan tol.
Berikut Aturan Jalan Tol yang Wajib Diketahui oleh Pengendara
BACA JUGA:Tol Palembang Bakauheni Kayu Agung Siapkan Rp700 Ribu, Ini Rinciannya
1. Berbayar dengan sistem nontunai
Membayar sebelum melewati jalan tol adalah hal yang lumrah dan merupakan kewajiban.
Semua fasilitas gerbang tol menerapkan sistem pembayaran nontunai menggunakan uang elektronik.
Pastikan Anda memiliki kartu tol dan mengisi saldo dengan nominal yang cukup ya.