LINGGAUPOS.CO.ID - Akhir tahun 2022 ternyata maenjadi kesempatan bagi pelaku meyelewangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.
Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi yang saat penggerebekan saat lagi melakukan pemindahan solar bersubsidi ke tedmon berkapasitas 1.000 liter.
Penangkapan pelaku di Kampung IV, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Jumat (30/12).
BACA JUGA:Tukang Ojek Pangkalan RS AR Bunda Minta ke Kapolres Prabumulih, Apa yang diinginkan?
Seperti diungkapkan Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK, mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan tim melakukan penyelidikan, dari informasi masyarakat.
“Di TKP ditemukan empat orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan solar bersubsidi dari jeriken di atas mobil, ke dalam tedmon ukuran 1 ton,” ungkapnya.
Pihaknya mendapati 115 jerigen ukuran 35 liter berisi solar subsidi, tedmond ukuran 1 ton berisi 150 liter solar subdisi, 24 jeriken ukuran 35 liter berisi pertalite bersubsidi.
BACA JUGA:Jari Wakil Bupati Hancur Ketika Petasan Meledak di Tangan Saat Perayaan Tahun Baru
Serta mobil pengangkutnya, Granmax jenis pick up BG 8259 FR dan Isuzu Traga BG 1769 XX.
“Dari keterangan mereka, BBM subsidi itu didapat dari membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) luar wilayah Muara Enim sekiratnya,” imbuhnya.
Total BBM solar subsidi yang diamankan, pertalite sebanyak 840 liter, dan solar sebanyak 4.175 liter.
“Sejauh ini ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Ishak Juarsa (47) warga Karang Agung, Baturaja selaku pemodal. Haris Arfian (26) juga warga Karang Agung Baturaja, selaku supir mobil,” terangnya.
BACA JUGA:Perlu Kamu Tahu, Ini Perbedaan Pempek Palembang, Jambi, dan Bangka
Sementara tiga orang lainnya masih sebagai saksi, mereka yakni Abid Faturahman (26), Eca Chandra (26) dan Iyas Maulana (24), yang kesemuanya juga merupakan warga asal Baturaja.
“Yang ada di TKP empat orang. Tiga orang saksi, dan tersangka Haris selaku sopir mobil. Sementara tersangka Ishak Juarsa selaku pemodal, ditangkap setelah dibujuk untuk datang,” terang Yogie.
Tersangka terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,
BACA JUGA:Kondisi Terkini Wakil Bupati Kaur Bengkulu yang Jarinya Hancur Ketika Petasan Meledak di Tangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 09 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Perkara ini masih kami dalami dan dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kami juga imbau kepada masyarakat untuk melapor apabila di sekitarmya ada aktivitas illegal drilling atau pun masalah Kamtibmas. Karena selain melanggar hukun, juga membahayakan lingkungan sekitarnya,” jelasnya. (*)