Belum Tentu Naik, Dua Pria di Sumatera Selatan Sudah Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi

Sabtu 31-12-2022,20:20 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Menurut pengakuan terduga pelaku, BBM jenis solar tersebut didapatkan dari hasil membeli di pengecer-pengecer.

Para pengecer tersebut membeli dari wilayah luar kabupaten Muara Enim. 

Guna kepentingan pemeriksaan, empat orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke polsek Lawang Kidul.  

Dikatakan Yogie, barang bukti yang berhasil diamankan 115 Jeriken ukuran 35 liter berisi BBM solar subsidi.

BACA JUGA:Ini Daftar Menu Makanan yang Enak Disajikan saat Malam Tahun Baru

Lalu 1 buah Tedmon dengan ukuran 1.000 liter berisi BBM solar bersubsidi 150 Liter dan 24 buah jeriken ukuran 35 liter berisi BBM Pertalite bersubsidi.

Selanjutnya 1 buah selang dengan ukuran 2 meter, 1 buah corong.

Kemudian 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan Nopol BG 8259 FR dan 1 unit mobil Isuzu TRAGA warna putih dengan Nopol BG 1769 XX. 

"Keseluruhan barang bukti BBM yang diamankan BBM jenis Solar sebanyak 4.175 liter dan jenis Pertalite sebanyak 840 liter," jelasnya.

BACA JUGA:Wajib Dibaca, 6 Kriteria Guru Dapat Tunjangan Rp20 Juta Tahun 2023

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku terancam dijerat pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 09 UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Jika terbukti melakukan penimbunan, kedua tersangka dikenakan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Diberitakan sebelumnya Pertamina menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tepatnya, Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62.K/12/MEM/2020.

BACA JUGA:Di Musi Rawas Selama 2022, Setiap 19 Jam 45 Menit Terjadi 1 Tindak Pidana

Yakni, tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Kategori :