JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pertamina menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tepatnya, Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62.K/12/MEM/2020.
Yakni, tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Pertamina menaikkan harga tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, namun harga Pertamax tidak naik.
BACA JUGA:Cocok untuk Liburan Akhir Tahunmu, Ini 5 Pantai Hits di Lampung
Tga BBM Non Subsidi yang harganya naik, adalah Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Harga BBM jenis Pertamax masih tertahan di angka Rp12.500 per liter.
Sementara, Pertamax Turbo dari yang sebelumnya Rp14.300 per liter menjadi Rp15.200 per liter.
Kemudian Dexlite dari yang sebelumnya Rp18.000 per liter menjadi Rp18.300 per liter.
BACA JUGA:Ngakunya Lapar dan Haus, Eh Ngak Tahunya Cuma Modus
Serta Pertamina Dex dari yang sebelumnya Rp18.550 per liter menjadi Rp18.800 per liter.
Sedangkan Pertalite tetap bertahan di Rp10.000 per liter.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan Pertamax tidak berubah ini sudah sesuai evaluasi dan perhitungan yang dilakukan, dan formula harga Pertamax masih ideal.
Ia juga menjelaskan, pihaknya terus berkomitmen melakukan evaluasi harga secara berkala untuk produk-produk BBM non subsidi yakni Pertamax Series dan Dex Series.
BACA JUGA:10 Juara Dunia MotoGP Tertua Sepanjang Sejarah, The Doctor di Posisi Berapa?