MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Di Kabupaten Musi Rawas saat ini sudah ada dua kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pertama, di depan Kantor Bupati Musi Rawas Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti.
Kedua, di Pasar B Srikaton Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Dua kamera ini dijelaskan pihak Sat Lantas Polres Musi Rawas sudah bisa merekam pelaku pelanggaran lalu lintas.
Hanya saja penindakan, atau perekaman denda baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2023.
BACA JUGA:Pelanggaran Terekam ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah, Juga Bisa Dipenjara
Ada 7 pelanggaran yang bisa terdeteksi kamera ETLE di Musi Rawas, yakni:
1. Menerobos lampu merah, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
2. Pelanggaran marka stop line (marka jalan), bisa didenda maksimal Rp500.000
3. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, bisa didenda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan
BACA JUGA:Berikut 10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah
4. Menggunakan HP saat berkendara, bisa didendat Rp750.000
5. Melawan arus, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 1 bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.
6. Berboncengan lebih dari satu, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
7. Tidak menggenakan helm keselamatan, didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan.