Lalu uang pecahan Rp. 63.000, satu unit Hp Merk Vivo dan satu buah pena.
BACA JUGA:Hari Ini KPU Bakal Umumkan Nomor Urut Calon Peserta Pemilu 2024
BACA JUGA:Kronologis Wanita Muratara Selundupkan Sabu Bercampur BAB Bayi di Lapas Lubuklinggau
Hasil interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Perjudian jenis Togel.
Terduga pelaku setelah menulis angka-angka lalu dikirim ke terduga pelaku bandar atas nama Yanto (DPO) melalui HP.
Tersangka juga mengakui telah melakukan aktivitas menjual Togel sejak satu bulan terakhir. (*)