Cara Mengecak Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Layak Terima Bansos 2023 atau Tidak

Senin 12-12-2022,15:49 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165

Memilih jenis layanan 1 (satu)

Memilih layanan status kepesertaan

BACA JUGA:DPR RI Sahkan RKUHP, Yasonna Laoly: Yang Tidak Setuju Silahkan Uji Materi ke MK

Ketik nomor peserta/NIK

Ketik tanggal lahir

VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS bagi masyarakat yang sudah pernah mendapatkan bansos dari pemerintah, siap-siap karena tahun ini bansos akan kembali disalurkan.

Penyaluran Bansos di tahun 2023 diutamakan bagi masyarakat yang NIKnya sudah terdaftar di DTKS.

BACA JUGA:Ayah Bandar Narkoba yang Menembak Polisi di Musi Rawas Sudah Dituntut Jaksa

Untuk itu, simak Bansos yang masih akan disalurkan di tahun 2023 di bawah ini:

1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

Seperti tahun 2022, mekanisme penyaluran bansos PKH ini akan disalurkan dalam 4 tahap, jadi dalam satu tahun masyarakat akan menerima 4 kali bansos PKH dengan besaran Rp750 Ribu per penerima.

Pada akhir tahun 2022 yaitu di bulan Desember, terdapat proses verifikasi kelayakan penerima PKH oleh pemerintah.BACA JUGA:Perampok yang Memperkosa Mahasiswi di Lubuklinggau Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Hal ini mengakibatkan adanya potensi penerima PKH tahun 2022 tidak bisa menerima PKH lagi di tahun 2023 jika memang tidak layak.

Verifikasi akan dilihat dari faktor meninggal, alamat tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang sejahtera, berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan faktor-faktor lainnya.

Maka dari itu kuota yang ada bisa dialihkan untuk keluarga lain yang lebih layak dan memenuhi persyaratan.

Kategori :