LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Lapas Lubuklinggau, Sabtu 10 Desember 2022 menjalankan tugasnya seperti biasanya.
Sekitar pukul 10.00 WIB ada seorang wanita menggendong anaknya hendak membesuk sang suami, inisial R.
Petugas pun memeriksa barang-barang yang dibawa, mulai dari makanan, air mineral, buah-buahan dan pampers bayi yang sudah terpakai.
Namun, ketika pampers bayi diperiksa. Petugas pun kaget, karena di dalamnya ada kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram.
BACA JUGA:Suami Dipenjara di Lapas Lubuklinggau, Istri Berbuat Dosa
Selanjutnya wanita itu yakni RS (30) diamankan. Kemudian bersama barang bukti diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan, saat dikonfirmasi Senin 12 Desember 2022 menjelaskan pihaknya sudah menerima pelimpahan dari Lapas.
“Ya, kami memang sudah menerima pelimpahan dari Lapas. Sekrang ibu tersebut sedang dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Hendrawan juga mengakui bahwa wanita tersebut memiliki anak bayi, yang sementara masih berada di Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Wanita Bawa Bayi di Lubuklinggau, Susul Suaminya Masuk ke Penjara
Diketahui sebelumnya, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau amankan satu orang pengunjung perempuan yang bawa kristal putih diduga narkoba, Sabtu 10 Desember 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Senin 12 Desember 2022 mengatakan, Kronologisnya petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sekitar pukul 10.00 WIB salah satu pengunjung RS (30) mendaftar untuk mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial R.
Pengunjung tersebut membawa bayi, juga membawa barang bawaan antara lain makanan, air mineral, buah-buahan dan pampers bayi yang sudah terpakai.
Ketika petugas lapas menggeledah barang bawaan tersebut ditemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram.
BACA JUGA:Jelang Natal 2022, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap 2 Pengedar Sabu
Kristal putih tersebut disembunyikan dalam pampers bayi yang sudah terpakai, pempers tersebut disatukan dengan barang bawaan tersebut.
Bambang menyebut barang Bukti dan pengunjung RS telah diserahkan oleh pihak lapas kepada petugas Satreskoba Polres Lubuklinggau, sedangkan WBP inisal R sudah di periksa petugas Lapas.
Ditegaskannya, bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk memperketat lalu lintas keluar masuk orang dan barang, sehingga barang-barang terlarang tidak dapat masuk ke dalam Lapas.
Kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi hal tersebut, dan pihaknya selalu minta jajaran lapas atau rutan untuk berantas peredaran gelap narkotika, HP illegal, dengan lakukan deteksi dini, serta sinergi dengan aparat penegak hukum. (*)