Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Ingin Dapatkan Bansos 2023, Berikut Syaratnya

Senin 12-12-2022,08:39 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Baik saat kondisi tubuh dalam keadaan sehat maupun saat sakit. 

Pada artikel sebelumnya, bagi masyarakat yang sudah pernah mendapatkan bansos dari pemerintah, siap-siap karena ditahun ini bansos akan kembali disalurkan.

BACA JUGA:Jejak Teroris di Sumatera Selatan, Sudah 32 Orang Ditangkap, Berikut Datanya

Penyaluran Bansos ditahun 2023 diutamakan bagi masyarakat yang NIKnya sudah terdaftar di DTKS. 

Untuk itu, simak Bansos yang masih akan disalurkan ditahun 2023 di bawah ini: 

1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 

Seperti tahun 2022, mekanisme penyaluran bansos PKH ini akan disalurkan dalam 4 tahap, jadi dalam satu tahun masyarakat akan menerima 4 kali bansos PKH dengan besaran Rp750 Ribu per penerima. 

BACA JUGA:Membanggakan, Atlet Lubuklinggau Juarai Turnamen Badminton Palembang Cup III se-Sumsel 2022

Pada akhir tahun 2022 yaitu di bulan Desember, terdapat proses verifikasi kelayakan penerima PKH oleh pemerintah. Hal ini mengakibatkan adanya potensi penerima PKH tahun 2022 tidak bisa menerima PKH lagi di tahun 2023 jika memang tidak layak.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan ini masyarakat mendapat bantuan sebesar 200 ribu rupiah per bulan dalam bentuk saldo e-wallet. Dana ini bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan pangan.

BPNT diprediksi akan bisa diterima pada bulan Januari 2023. Namun kepastian ini harus menunggu informasi dari Kemensos apakah akan cair setiap bulan atau 3 bulan sekali.

BACA JUGA:Yuk, Ini Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Lahat, Harga Tiket Masuk Super Murah

3. Kartu Indonesia Sehat/KIS PBI

Bantuan ini diberikan kepada penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang iurannya gratis karena dibayarkan oleh pemerintah.

4. PIP Kementerian Agama

Kategori :