LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di SPBU wilayah Kota Lubuklinggau hampir setiap hari terjadi.
Khususnya pemilik kendaraan yang menggunakan BBM jenis solar.
Namun sayangnya tidak semua kendaraan yang antre BBM Subsidi jenis solar di Kota Lubuklinggau digunakan untuk pribadi.
Terbukti, Jumat 2 Desember 2022, Polres Lubuklinggau mengamankan seorang sopir yang antre berulang kali di SPBU Megang.
BACA JUGA:Ingin Hidup Foya-foya, Jadi Pemicu Remaja Melakukan Pembunuhan Siswa SMA di Lahat
Terduga pelaku Mustopa (55) sopir warga Jalan Jambi KM 7 RT 01 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Hasil penyidikan, tersangka Mustopa mengaku BBM Subsidi Solar dibelinya di SPBU Megang dijual kembali dengan harga tinggi.
“Tersangka mengaku BBM Jenis Bio Solar tersebut dibeli dengan harga Rp 6.800 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp. 9.375,” jelas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Minggu 4 Desember 2022.
Terduga pelaku ditangkap Tim Satgas Imbangan Ops Gakkum Illegal Drilling dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Jumat 2 Desember 2022.
BACA JUGA:Truk di Lubuklinggau Antre BBM Subsisdi Berulang Kali di SPBU untuk Dijual Kembali
Ditambahkan Robi, tersangka Mustopa juga mengaku membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU 24.376.57 di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Modusnya dengan cara antre menggunakan satu Unit mobil Mitsubishi PS 100 warna Kuning dengan Nopol BG-8760-G.
“Tersangka mengakui telah menjual BBM Jenis Bio Solar dibeli dari SPBU 24.376.57 kepada Yosef Afrizal 80 liter dengan harga Rp. 750.000,” tegas Robi.
Kemudian saksi Yosef mengakui bahwa benar telah membeli BBM Jenis Bio Solar dari tersangka Mustopa.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Merusak Jalan Desa Macang Sakti Menuju Mangunjaya Kabupaten Musi Banyuasin