JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Kenaikan UMP 2023 telah disahkan Menteri Ketenagakerjaan RI maksimal hanya 10 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP 2023 yang telah diumumkan sejumlah provinsi salah satunya Sumatera Selatan ditentukan melalui formula baru.
Yakni mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Resmi Ditetapkan Gubernur, Ternyata Ini Pertimbangannya
Berdasarkan data dihimpun, untuk 2023 UMP tertinggi masih di wilayah DKI Jakarta dengan besaran Rp 4,9 Juta.
Sedangkan untuk persentase kenaikan UMP 2023 dibandingkan 2022 paling tinggi dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yakni 9,15 persen.
Sementara itu untuk persentase kenaikan UMP terkecil dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat 2,4 persen.
Berikut daftar UMP 2023 dan persentase kenaikan setiap daerah mulai dari terbesar hingga terkecil.
BACA JUGA:Bikin Resah Warga, Pria Lubuklinggau Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Ini Dia Tersangka yang Menusuk Kepala Keamanan Pasar Lubuklinggau dari Belakang
1. DKI Jakarta: Rp 4,9 juta (Naik 5,6 persen)
2. Bangka Belitung: Rp 3,49 juta ( Naik 7,15 persen)
3. Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8 persen)
4. Sumatera Selatan Rp 3,4 (8,26 persen)
BACA JUGA:Berikut 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan UMK-nya Melebihi UMP 2023
BACA JUGA:Grand Opening Hotel Grand Zuri Lubuklinggau Sukses Digelar
5. Sulawesi Selatan: Rp 3,38 juta (Naik 6,9 persen)
6. Kepulauan Riau: Rp 3,3 juta (Naik 7,51persen)
7. Kalimantan Utara: Rp 3,25 juta (7,79 persen)
8. Sulawesi Utara: Rp 3,25 juta (Naik 5,24 persen)
BACA JUGA:Ingat, Jangan Asal Potong Gaji Karyawan, Perlu Diketahui Ini 5 Dampak Buruknya
BACA JUGA:Medco Libatkan Relawan Psikososial Tangani Trauma Anak Korban Gempa Cianjur
9. Kalimantan Timur: Rp 3,2 juta (6,2 persen)
10. Kalimantan Timur: Rp 3,2 juta (6,2 persen)
11. Kalimantan Tengah: Rp 3,1 juta ( Naik 8,84 persen)
12. Papua Barat: 3,28 juta (Naik 2,4 persen)
BACA JUGA:Pengusaha Sumatera Selatan Tolak Kenaikan UMP 2023, Dinilai Cacat Hukum
13. Kalimantan Utara: Rp 3,25 juta (7,79 persen)
14. Kalimantan Selatan: Rp 3,15 juta (Naik 8,38 persen)
15. Kalimantan Tengah: Rp 3,1 juta ( Naik 8,84 persen)
16. Jambi: Rp 2,94 (Naik 9,04 persen)
BACA JUGA:Petugas INAFIS Polres Lubuklinggau Data Sidik Jari Siswa, Berikut Manfaatnya
17. Gorontalo: Rp 2,98 juta (Naik 6,74 persen)
18. Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45 persen)
19. Sumatera Barat: Rp 2,7 juta (Naik 9,15 persen)
20. Bali: Rp 2,71 juta (Naik 7,81 persen)
BACA JUGA:Viral, Warga Tanah Periuk yang Ditangkap Polisi Dilepas, Berikut Penjelasan Polda Sumsel
21. Sulawesi Tenggara: Rp 2,76 juta (Naik 7,1 persen)
22. Banten: Rp 2,66 juta (Naik 6,4 persen)
23. Lampung: Rp 2,6 juta (Naik 7,9 persen)
24. Kalimantan Barat: Rp 2,6 juta (Naik 7,16 persen)
BACA JUGA:Pemuda Lubuklinggau Akhiri Hidup Karena Tidak Dibelikan Motor
25. Sulawesi Tengah: Rp 2,59 juta (Naik 8,73 persen)
26. Bengkulu Rp 2,4 juta (Naik 8,1 persen)
27. Bengkulu: Rp 2,4 juta (Naik 8,1 persen)
28. NTB: Rp 2,3 juta (Naik 7,44 persen)
BACA JUGA:Helikopter Ditumpangi 4 Anggota Polri Hilang Kontak di Perairan Belitung Timur, Begini Kronologisnya
29. Jawa Timur: Rp 2,04 juta (Naik 7,86 persen)
30. DIY: Rp 1,98 juta (Naik 7,65 persen)
31. Jawa Barat: Rp 1,9 juta (Naik 7,88 persen)
32. Jawa Tengah: Rp 1,9 juta (Naik 8,0 persen) (*)