"Jadi ini kewajiban bagi pemprov untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya Dewan Pengupahan," terangnya.
BACA JUGA:Jalan Sehat dan Sepeda Santai HUT Guru di Musi Rawas, Berikut Nama Penerima Doorprize
Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah dengan catatan masa kerja karyawan minimum satu tahun.
Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi.
"UMP yang tinggi dari sebelumnya, tidak boleh menurunkan. Kita beri sanksi jika kedapatan," tegasnya. (*)