Kapolri tidak perlu lagi menurunkan anggotanya dalam mencari tahu adanya paktek tambang ilegal, karena orang-orangnya telah disebutkan. "Tinggal memanggil mereka terkait fakta dan kebenarannya,” ujar Susno.
BACA JUGA:44 Warga Muba Tersenyum Terima Ganti Rugi Jalan Tol, Nominalnya Ada Rp 1,4 Miliar
BACA JUGA:Sah UMP 2023 Naik, Segini Besaran UMP di Sumsel
Terkait dengan surat yang ditanda tanganinnya, Ferdy Sambo setelah menjalani persidangan mengungkapkan bahwa surat tersebut bener apa adanya.
Selain itu Sambo juga mengatakan bahwa surat itu telah diserahkan pada pihak yang berkepentingan. Namun dirinya tidak menjelaskan secara detil kapan surat tersebut diserahkan ke Kapolri.
Pengamat hukum Ahmad Khozinudin mengungkapkan, pernyataan dari Kapolri yang mengatakan ketidak tahuannya atas terseretnya nama Kabareskrim Konjen Agus Andrianto merupakan sesuatu hal yang aneh. Sebab berita tersebut sudah tersebar kemana-mana oleh beberapa media.
BACA JUGA:Peralatan Navigasi di Bandara Silampari Nyaris Terbakar
Apalagi surat Divpropam yang menyebut nama Komjen Agus Andrianto dan ditujukan pada Kapolri juga telah tersebar luas.(*)