Surat Divpropam Menyebut Kabareskrim Terima Bisa Jadi Senjata yang Membuat

Rabu 23-11-2022,15:39 WIB
Editor : Budi Santoso

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus beredarnya surat Divpropam Mabes Polri menyebut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) terima setoran uang tambang batu ilegal dari Ismail Bolong patut dipertanyakan.  

Sebab surat ditujukan kepada Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Probowo  itu tertanggal 7 Maret 2022. 

Namun saat dikonfirmasi Jenderal Sulistyo Sigit Probowo mengaku tidak mengetahui tentang Divpropam Polri yang menyebut nama Kabareskrim Konjen Agus Andrianto.

Surat Divpropam itu mulai beredar setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka atas pembunuhan Brigadir J.  

BACA JUGA:Heboh, Informasi Penangkapan Tersangka Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas

BACA JUGA:10 Daerah di Sumatera Selatan Rawan Gempa

Menurut mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Pur) Susno Duadji  bisa saja Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Probowo tidak menerima surat tersebut.

Diduga surat Divpropam itu dijadikan senjata bagi yang mengeluarkannya.  

“Bisa jadi surat tersebut disimpan dan menjadi senjata bagi yang mengeluarkannya dalam hal ini tim Divpropam yang dikepalai saat itu oleh Ferdy Sambo,” terang Susno.

Susno menyebut surat ditanda tangani Ferdy Sambo menyeret nama Komjen Agus Andrianto 90 persen benar. 

BACA JUGA:Mudik Natal dan Tahun Baru 2023 Tidak Dilarang, Berikut Ketentuannya

BACA JUGA:Cukup Bekerja di Rumah, Ibu-ibu Bisa Dapat Rp 1, 5 Juta, Begini Caranya

Bisa jadi surat tersebut tidak diserahkan kepada Kapolri dan menjadi senjata yang dapat digunakan dikemudian hari. 

“Bisa jadi surat tersebut disimpan menjadi senjata bagi yang membuat dan dikeluarkan jika terjadi sesuatu padanya dan saat ini kita bisa melihat bahwa saat Ferdy Sambo terjerat kasus, surat tersebut mulai terungkap,” terang Susno.

Dengan adanya video dari Ismail Bolong dan surat Divpropam saat ini menurut Susno sangat membantu Kapolri dalam mengusut kasus tambang ilegal.

Kategori :