Demo, Buruh di Sumatera Selatan Minta Kenaikan UMP 2023 13 Persen

Selasa 22-11-2022,04:52 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Namun akan dibicarakan lagi, apakah bisa atau tidak ditambahkan lagi hingga 10 persen. 

“Wakil Gubernur juga mengatakan, untuk kenaikan UMP Sumsel Tahun 2023 tidak bisa lebih dari 10 persen,” katanya. 

Hal itu sesuai Permenaker No.18/2022, dengan menetapkan batas maksimal kenaikan UMP 10 persen.

Lanjut Hermawan, SK Gubernur Sumsel terkait kenaikan UMP ini akan ditetapkan pada 28 November. 

BACA JUGA:Sah UMP 2023 Naik, Segini Besaran UMP di Sumsel

Apabila SK Gubernur tidak sesuai dengan yang dikatakan, maka pihaknya akan melakukan demo kembali dengan masa aksi yang lebih banyak lagi.

“Kami tunggu nanti SK Penetapan Gubernur, apakah sesuai dengan yang disampaikan wakil Gubernur kenaikan sebesar 8,26 persen -10 persen. Kalau tidak, ya kami akan bergerak dengan massa yang lebih banyak lagi, ” tegasnya.

Sambung Hermawan, wakil Gubernur Sumsel juga menyampaikan perusahaan dan pengusaha, wajib menjalankan SK Gubernur terkait kenaikan UMP 2023 nantinya. 

“Kalau sampai tidak melakukan, tentu akan ada sanksinya,” pungkasnya. (*).

 

Kategori :