Lantas lanjutnya, ketertarikannya terhadap korban membuat dirinya nekat melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Waktu korban lewat depan rumah aku panggil ku ajak ke rumah," katanya.
Setelah di dalam rumah, tersangka tidak langsung memaksa korban melainkan membuat rangsangan untuk korban.
Setelah korban mulai terangsang, tersangka mengajak korban masuk ke kamar.
BACA JUGA:Pelaku Rudapaksa di Muratara Sudah Sering Minta Jatah, Kali ini Memaksa
Tidak adanya perlawanan dari korban, membuat tersangka leluasa melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kepiawaian tersangka juga membuat korban manut dan hanya menurut apa yang diintruksikan tersangka hingga dia sempat tutup mulut dan merhasiakan apa yang terjadi.
"Setelah selesai aku kasih dia duit," ujar tersangka.
Dia mengaku tidak ada korban lain yang ia lakukan sodomi. "Tidak ada yang lain. Cuma satu orang ini saja," ungkapnya.
BACA JUGA:Pengakuan Pelajar SMP di Musi Rawas yang Rudapaksa Keponakan
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan kasus ini terungkap, saat korban berobat ke dokter, ternyata mengidap penyakit kelamin (gonore).
Kemudian korban akhirnya cerita kepada orang tuanya atas apa yang pernah terjadi.
Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. LP / B-249 / XI / 2022 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 11 November 2022.
Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pelajar SMP di Musi Rawas Rudapaksa Keponakan, Korban Pendarahan
Tersangka diancam Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.