BACA JUGA:Mengendap-endap di Pondok, Pria Musi Rawas Lakukan Perbuatan Terlarang
"Sudah ada 6 handphone yang kita amankan milik korban dan juga motor. Yang rencananya akan dijual mereka senilai Rp1,2 juta," ungkap Haris Dinzah.
Haris Dinzah menuturkan, kelima orang terduga pelaku beraksi pada Minggu, 6 November 2022 malam. Para tersangka terancam dijerjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)