JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah sudah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Pendaftaran PPPK 2022 sudah mulai bisa diikuti dan diakses online pada hari ini, Senin 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada 522.224 formasi yang dibuka dalam pendaftaran PPPK 2022 kali ini, mulai dari PPPK Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Khusus tenaga kesehatan, informasi dari dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelamar yang bisa mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun 2022 terdiri dari dua kelompok.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di SSCASN
Yaitu, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) Tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.
Pelamar PPPK nakes tahun 2022 akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan wawancara.
Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Link dan cara cek status PPPK tenaga kesehatan Kemenkes telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, melalui nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
BACA JUGA:Gara-Gara Anak Saling Ejek, Sekeluarga Diserang
Pengecekan status PPPK nakes ini bisa dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha.
Cara untuk melakukan pengecekan status PPPK 2022 secara online sebagai berikut:
1. Akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
2. Masukkan NIK Masukkan kode captcha
3. Klik periksa data